Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesiamelakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, antara lain memberikan nasehat (konsultasi) hukum dalam pembelaan perkara perdata maunpun pidana, melakukan negosiasi, arbitrase dan lain sebagainya.
Bekerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dengan lembaga-lembaga penegak hukum, Profesi, melakukan penyuluhan, penerangan hukum kepada masyarakat yakni tentang pengertian dan nilai-nilai negara hukum serta hak asasi manusia pada umumnya, dan khususnya tentang pengertian bantuan hukum dalam arti seluas-luasnya, dengan membentuk dan cara-cara antara lain kursus-kursus, ceramah-ceramah, konferensi-konferensi-seminar, penerbitan, majalah, brosus, pamflet, dan lain sebagainya.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi dan Persepsi serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif apabila ada dugaan ketidak adilan yang dialami masyarakat.
Mengajukan pendapat baik berupa usul-usul, kritik-kritik maupun komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga-lembaga yang berwenang di bidang Yudikatif, Legislatif maupun Eksekutif serta kepada masyarakat luas.
Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan / atau instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah didalam negeri serta dengan lembaga-lembaga internasional non pemerintah di luar Negeri.
Mengadakan studi dan penelitian (research), mengenai masalah-masalah hukum dalam arti luas yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial, politik dan budaya.
Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan, dimana antara lain meliputi usaha meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan masyarakat yang tidak mampu dan / atau buta hukum untuk membela dirinya dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya yang sah menurut hukum.
Memberikan bimbingan dan latihan praktek hukum bagi para sarjana dan mahasiswa yang berniat dalam usaha-usaha lembaga bantuan hukum, antara lain magang, moot court (peradilan semu).
Mendirikan laboratorium hukum dan perpustakaan.
Melakukan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia dibentuk