KEANGGOTAAN

Persyaratan Anggota

  1. Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia.

  2. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia adalah telah terdaftar pada Buku Induk Keanggotaan LP2HI dan memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) serta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh DPP yang ditanda tangani oleh Presiden dan Sekretaris Jendral LP2HI.

Pendaftaran Anggota

  1. Keanggotaan LP2HI diperoleh melalui pendaftaran anggota LP2HI.

  2. Anggota yang terdaftar akan memperoleh Nomor Induk Anggota (NIA) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

  3. Setiap anggota hanya boleh terdaftar di satu wilayah dan / atau cabang.

  4. Mekanisme pendaftaran anggota ditetapkan dengan peraturan Dewan Pengurus Pusat (DPP) LP2HI.

Masa Berlaku Nomor Induk Anggota (NIA) Dan Kartu Tanda Anggota

NIA berlaku seumur hidup, sedangkan KTA berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Gugurnya Keanggotaan

  1. Meninggal Dunia.

  2. Mengundurkan Diri.

  3. Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.

  4. Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.

Perpanjangan KTA

  1. Masuk menjadi anggota adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.

  2. Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.

  3. Perpanjangan KTA dilakukan minimal dua bulan dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.

Pemecatan Anggota

  1. Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  2. Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia.

HAK DAN KEWAJIBAN

ANGGOTA

Hak Anggota

  1. Mengikuti semua kegiatan Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia.

  2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.

  3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.

  4. Mempunyai hak ditunjuk dengan mandat oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan.

  5. Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan LP2HI sehubungan dengan status keanggotaannya.

  6. Mempunyai hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.

Kewajiban Anggota

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia.

  2. Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia.

  3. Membayar uang pangkal/ iuran bulanan.

  4. Menghadiri undangan rapat-rapat.

  5. Menjunjung tinggi nama baik Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia.

  6. Mengembangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia beserta kegiatannya.