Maksud Dan Tujuan

     Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :

  1. Menumbuh kembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai- nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia          pada umumnya dan meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar        mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai subjek hukum;

  2. Berperan aktif dalam membantu tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ditingkat    nasional dan internasional;

  3. Memperjuangkan,membela, melindungi,dan mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat/pencari keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Memperjuangkan,membela, melindungi dan mempertahankan hak dan kepentingan para Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum;

  5. Menghimpun Advokat dan aktivis Indonesia dalam organisasi Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia, untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan NKRI;

  6. Berperan aktif dalam membantu pemerintah dengan mengumpulkan potensi anak bangsa demi terwujudnya indonesia sebagaimana ruh yang tercantum dalam pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945;

  7. Meningkatkan kualitas profesi penegak hukum yang berintegritas, bermoral, profesionalitas, dan berkompetensi untuk menjaga martabat dan kehormatan      penegak hukum;

  8. Meningkatkan kesadaran persaudaraan, menumbuh-kembangkan dan memelihara solidaritas dan semangat kebersamaan para penegak hukum;

  9. Berperan serta aktif dalam mendorong penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaharuan hukum, ikut serta mengawasi pelaksanaanya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights).