Maksud Dan Tujuan
Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :
Menumbuh kembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai- nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai subjek hukum;
Berperan aktif dalam membantu tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ditingkat nasional dan internasional;
Memperjuangkan,membela, melindungi,dan mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat/pencari keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memperjuangkan,membela, melindungi dan mempertahankan hak dan kepentingan para Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum;
Menghimpun Advokat dan aktivis Indonesia dalam organisasi Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia, untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan NKRI;
Berperan aktif dalam membantu pemerintah dengan mengumpulkan potensi anak bangsa demi terwujudnya indonesia sebagaimana ruh yang tercantum dalam pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945;
Meningkatkan kualitas profesi penegak hukum yang berintegritas, bermoral, profesionalitas, dan berkompetensi untuk menjaga martabat dan kehormatan penegak hukum;
Meningkatkan kesadaran persaudaraan, menumbuh-kembangkan dan memelihara solidaritas dan semangat kebersamaan para penegak hukum;
Berperan serta aktif dalam mendorong penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaharuan hukum, ikut serta mengawasi pelaksanaanya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights).