PENGURUS

Kami hidup dengan kebiasaan yang berkualitas

Hal demikian bukan sekedar kata-kata

Kita hidup dalam harmoni kebiasaan.

Susunan Pengurus

1. Pengurus Inti Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia

a. Presiden/Ketua 1 (satu) orang

b. Wakil Presiden/Ketua 1 (satu) orang

c. Sekretaris Jendral/Sekretaris 1 (satu) orang

d. Wakil Sekretaris Jendral/Wakil Sekretaris 1 (satu) orang

e. Bendahara 1 (satu) orang

f. Wakil Bendahara1 (satu) orang

g. Bidang-bidang 10 (sepuluh) orang

h. Koordinator Relawan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, 7 (Tujuh) Orang.

2. Pengurus/Koordinator wilayah

3. Pengurus/Koordinator Daerah

4. Pengurus/Koordinator

Kecamatan/Distrik

5. Pengurus/Koordinator

Desa/Kelurahan

KRITERIA PENGURUS

I. Persyaratan Umum Pengurus

  1. Anggota Lembaga Pemerhati Dan Pemberdayaan Hukum Indonesia dengan masa aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,

  2. Berwawasan Nasional, jujur dan terampil,

  3. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya,

  4. Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis,

  5. Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama periode kepengurusan.

II. Kriteria Ketua

  1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus,

  2. Berdomisili tetap diwilayah domisili LP2HI,

  3. Pernah menjadi pengurus organisasi,

  4. Berkelakuan baik,

  5. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi yang baik.